Juknis Bantuan DAK Nonfisik BOP Paud sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019

Permendikbud nomor 4 Tahun 2019 - Tentang Dana alokasi khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggarann Pendidikan Anak Usia dini ( Paud ). Tujuan utama yaitu  untuk meringankan    beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak  usia  dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
JUKNIS BOP TAHUN 2019 PERMENDIKBUD NOMOR 4


Untuk itu pemerintah telah menetapkan Juknis Dana BOP sebagai pedoman dalam penggunaan dana agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam permendikbud nomor 4 tahun 2019.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD :

Tujuan DAK Nonfisik BOP PAUD
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD untuk:
  • membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
  • meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.
BOP membantu sasaran
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Waktu dan Penyaluran Dana

Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk tahap I (pertama) paling cepat pada bulan Maret, dan tahap II (kedua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan;

Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu;
  • Tahap I (pertama) setelah menyampaikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan
  • Tahap II (kedua) setelah menyampaikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan
Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31
Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua);
  • Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran
  • Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.
Tata Cara Pelaporan
  • Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan penyelenggara PAUD disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/ supplier).
  • Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan  pendidikan  disertai  dengan  bukti  surat pernyataan  tanggung  jawab  yang  menyatakan  bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
  • Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan tahapnya yaitu tahap I (pertama) dan tahap II (kedua). 
Diharapkan dalam menggunakan Dana Bantuan DAK Nonfisik lembaga sekolah selalu berpedoman dalam juknis yang tedapat dalam permendikbud Nomor 4 Tahun 2019

JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOP PAUD TAHUN 2019 [ Unduh ]

0 Response to "Juknis Bantuan DAK Nonfisik BOP Paud sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel